Mengganggu Penerbangan, Balon Udara Mendesak Segera Diatur
Kamis, 20 Juli 2017, 17:57 WIBBisnisnews.id-Tradisi pelepasan balon udara masyarakat Wonosobo dan beberapa kota lain di Jawa Tengah sangat membahayakan penerbanan, namun tidak bisa dihilangkan. Namun yang bisa dilakukan ialah mengatur tradisi itu sehingga tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
Usulan pengaturan pelepasan balon udara itu disampaikan, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Gangguan BalonUdara Terhadap Keselamatan Pub lik" yang diadakan Ombudsman Republik Indonesia di Semarang, Kamis (20/7/2017).
"Pelepasan balon udara merupakan fenomena khas, dan ada sejarahnya sejak zaman Belanda dan tidak ada unsur kesengajaan dari masyarakat yang melepaskan untuk membahayakan keselamatan pihak lain. Karena itu tradisi ini tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik sehingga tidakmembahayakan," kata Alvin Lie.
Usulan itu disepakati pihak AirNav Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komunitas Balon Udara Wonosobo dan Sosiolog. Alvin menyampaikan, tradisi balon udara mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman.
"Praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat, mulai dari gangguan di darat seperti jatuh di sutet, mesjid sampai gangguan penerbangan. Karena itu diperlukan upaya terpadu dan terencana yang melibatkan berbagai instansi dan partisipasi publik untuk mengeliminir potensi gangguan balon udara terhadap keselamatan publik," kata Alvin.
Karena itu, Ombudsman menyatakan perlu ada harmonisasi regulasi dari pusat hingga daerah terkait balon udara. "Kalau aturannya sudah, maka selanjutnya pengawasan. Ada insentif bagi yang patuh, ada sanksi bagi yg tidak patuh. Jadi pengawasan bukan hanyadari pemerintah tapi dari sesama masyarakat," jelas Alvin.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto yang hadir dalam FGD tersebut
menyatakan, AirNav Indonesia menghargai tradisi masyarakat dan mencari solusi agar
masyarakat dapat melakukan tradisinya namun tidak membahayakan keselamatan publik.
Sebab, dari laporan yang diterima AirNav dari penerbang terkait balon udara, terjadi
peningkatan signifikan tahun ini dari tahun sebelumnya. "Lebaran tahun lalu kita
menerima 14 laporan dari penerbang yang melihat balon udara pada ketinggian yang sama
dengan pesawat, tahun ini meningkat sampai 63 laporan," ungkap Novie.
Gara-gara balon udara itu, pihak AirNav bahkan sampai harus mengalihkan rute penerbangan agar pesawat tidak terbang di atas area balon udara. "Tapi
tidak ada jaminan juga akan terhindar dari balon udara karena balonnya bisa terbawa
angin," jelas Novie.
Sebelumnya, telah dicapai kesepakatan berbagai stakeholder mengenai balon udara Wonosobo. Pada 25 Juli 2017 dilakukan rapat koordinasi serta sosialisasi regulasi di Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri pihak Pemkab Wonosobo, Kepolisian, TNI, AirNav Indonesia, Perwakilan Media dan Komunitas Balon Udara Wonosobo.
Dalam pertemuntersebut dihasilkan tiga poin penting terkait balon udara meliputi,1.Kesanggupan untuk semua pihak tidak menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang, dan barang dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau merugikan harta benda milik orang lain.
2. Balon udara yang diterbangkan harus dengan cara ditambatkan, 3.Semua pihak berperan aktif dalam menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidakmenerbangkan balon udara bebas tanpa awak yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan atau ganggaun pemadaman listrik serta jaringan saluran udara tegangan tinggi dari gardu induk Temanggung ke gardu induk Wonosobo. (Syam S)