Menghina Raja Di Status Facebook Seorang Pria Kena Hukuman Tiga Tahun Penjara
Kamis, 10 Januari 2019, 11:57 WIBBisnisnews.id - Leng Cholsa, seorang pria Kamboja dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kamboja hanyalarena status Facebook yang dinilainya telah menghina raja.
Ini merupakan kasus kedua yang terjadi di Kamboja sejak diberlakukan hukum baru lese majeste yang diterapkan tahun lalu.
Juru bicara pengadilan Phnom Penh, seperti dilansir Guardian menyebutkan apengadilan mengumumkan vonis pada Ieng Cholsa dengan hukuman tiga tahun penjara dan memerintahkan dia membayar lima juta riel
Status Facebook yang diunggah Juni tahun lalu itu menurut pengadilan telah menghina Raja Kamboja, Norodom Sihamoni.
Pengacara terdakwa tidak dapat memberi komentar dan pengadilan tidak mengatakan apakah terdakwa memiliki pengacara dalam pengadilan itu.
Penerapan delik hukum ini sempat memunculkan kritik para penggiat hak asasi manusia (HAM). Peraturan itu dikhawatirkan hanya menyumbat anggota masyarakat yang kritis.
Hukum lese majeste Kamboja diadopsi parlemen pada Februari tahun lalu. Berbagai kelompok HAM khawatir saat itu hukum tersebut dapat digunakan untuk membungkam para pengkritik pemerintah. Hukum tersebut mirip dengan yang telah diterapkan Thailand.
Oktober lalu, pengadilan di provinsi Siem Reap memenjarakan satu anggota oposisi Partai Rescue Nasional Kamboja (CNRP) dengan hukum tersebut. Mahkamah Agung (MA) membubarkan CNRP pada 2017 atas tuntutan pemerintah setelah partai itu dinyatakan bersalah karena berencana kudeta dengan bantuan Amerika Serikat (AS). Tuduhan itu disangkal Washington.
Perdana Menteri Hun Sen dan Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa menang pemilu pada Juli. Para pengkritik menganggap pemilu itu tidak kredibel karena tidak diikuti oleh kubu oposisi yang kuat. (*/Jam)