Menhub : " Ada Indikasi Inkonsistensi Insan Penerbang Sipil"
Jumat, 13 Januari 2017, 13:07 WIBBisninews.id-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini masih melihat adanya indikasi inkonsistensi dan kekurang patuhan insan penerbangan sipil pada sejumlah operator penerbangan.
" Kembali saya tegaskan, bahwa peraturan terkait ditetapkan demi terpelihara dan terjaminnya keselamatan penerbangan sipil Indonesia. Ini anya dapat tercapai dengan konsistensi implementasi pada semua operator penerbangan serta attitude yang baik dari semua insan yang terkait di penerbangan," kata Budi Karya, Jumat (13/1/2017) dalam acara Sosialisasi Ulang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Yang Terkait Dengan Pemeriksaan Kesehatan dan Kewajiban Penerbang/ Crew Sebelum Melaksanakan Penerbangan.
Sosialisasi kepada operator penerbangan pemegang AOC 121 dan 135 tersebut diadakan di kompleks Kementerian Perhubungan Jakarta. Menurut Menhub Budi Karya, attitude sangat penting agar suatu proses dapat berjalan dengan baik. Proses mekanisme reward and punishment akan dilakukan agar ada efek jera.
" Namun kalau tanpa attitude yang baik, efek jera ini tidak akan jalan," jelasnya.
Kata Menhub , beberapa peristiwa penting yang terjadi belakangan ini memberikan sinyal yang sangat positif terhadap kondisi penerbangan di Indonesia. Di antaranya adalah tercapainya kembali FAA Category I, dan kembali diangkatnya sejumlah operator penerbangan Indonesia dari daftar larangan Uni Eropa.
Indonesia yang mempunyai potensi penerbangannya besar, potensi market yang luar biasa, serta pertumbuhan ekonominya yang terus bergerak positif akan selalu menjadi sorotan dan pusat perhatian dari dunia penerbangan internasional.
" Kita semua harus terus mengupayakan agar trend positif ini dapat terus berlanjut sehingga Indonesia dapat berada dalam tataran terdepan negara-negara di dunia terutama dalam konteks penerbangan sipil. Sehingga peristiwa-peristiwa yang kemungkinan besar dapat berdampak negatif seperti yang terjadi di Surabaya harus kita tekan serendah-rendahnya," lanjut Budi Karya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Soekarno mengatakan bahwa setiap pemegang AOC 121 dan 135 terikat kepada kewaiban untuk memenuhi dan melaksanakan peraturan yang tertuang di dalam Civil Aviation Safety Regulations atau CASR.
" Khusus dalam kesempatan hari ini, kita akan mereview kembali peraturan yang terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan penerbang dan operational control. Meliputi hal-hal yang terkait dengan proses dispatching dan flight following," ujar Pramintohadi.
( Syam Sk)