Menhub Kembali Gelar Layanan Pembuatan SIM A Umum Gratis
Selasa, 23 Agustus 2016, 04:03 WIB
Bisnisnews.id--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali akan menggelar pelayanan uji berkala dan SIM A Umum untuk pengemudi berbasis online dan komvensional di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga telah menggelar kegiatan serupa yang dilaksanakan di Silang Monas pada 15 dan 16 Agustus 2016 lalu, diikuti 99 pengemudi taksi berbasis teknologi informasi ataj online dan 100 pengemudi taksi umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan serta perwujudan kepedulian yang nyata dari pemerintah kepada masyarakat khususnya untuk para pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi dan taksi umum.
Menhub Budi juga mengapresiasi perusahaan yang menerapkan teknologi informasi dalam melayani angkutan umum.
" Penerapan aplikasi berbasis Teknologi Informasi ini memberikan nilai positif dalam hal antara lain kepastian hukum bagi operator online dan pengguna jasa, memastikan bahwa tingkat keselamatan dan keamanan sarana terjamin, menciptakan lapangan kerja baru atau menambah penghasilan bagi masyarakat, kemudahan dalam melakukan transaksi, dalam hal sudah ada sebelum nya cara pengelolaan taksi diharapkan adanya kesetaraan (equality) pembinaan antara angkutan umum untuk orang di luar trayek berbasis non-online dan online," kata Budi.
SmKepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo, dalam siaran persnya, Selasa (23/8) menyatakan para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi terutama yang belum memiliki SIM A Umum dan belum melaksanakan pengujian kendaraan bermotor serta pengemudi taksi umum yang ingin memperpanjang SIM A Umum ataupun menguji kendaraannya dapat mengikuti pelayanan tersebut.
" Agar pelaksanaan pengujiannya dapat berjalan dengan lancar, bagi para pengemudi yang ingin mengikuti pelayanan ini agar menyiapkan persyaratan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku,: jelasnya.