Menhub Maklumi Harga Tiket Pesawat Melonjak
Selasa, 30 April 2019, 09:08 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sangat memaklumi tiket pesawat melonjak tinggi saat padat penumpang (high season) seperti lebaran dibandingkan hari biasa.
Namun dia beserta jajarannya
terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau masyarakat yang akan mudik dan tidak merasa terbebani.
“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” tuturnya.
Terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai dengan tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Menyimoangvdari aturanbitu akan dikenakan sanksi.
Sesuai Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.
Kementerian Perhubungan selaku regulator, kata Menhub Budi selalu berupaya mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.
“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan, masyarakat keluhkan tingginya harga tiket pesawat dan meminta Menteri Perhubungan turun tangan agar harga tiket pesawat terjangkau masyarakat. (Jam)