Menteri BUMN Perintahkan Garuda Ikuti Peraturan Tarif
Senin, 06 Mei 2019, 14:01 WIBBisnisnews.id - Menteri Negara BUMN Rini Soemarno menegaskan, soal tarif penerbangan maskapai Garuda Indonesia wajib mengikuti peraturan yang ada. Baik yang sudah berlaku maupun yang akan diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhububgan sebagai regulator sedang menghitung kembali besaran ideal tarif pesawat . Tentubsaja, kata Rini, regulasi itu akan diikuti.
Garuda Indonesia, kata Rini, taat dan patuh dengan regulasi. Kalau ada yang tidak dipatuhi, Direksi akan siap-siap kena jewer.
"Garuda wajib mengikuti peraturan yangvlnsudah ada," tegas Rini, Senin (6/5/2019) di Jakarta.
Soal struktur biaya taruf Menteri Rini akan melihat kembali. Namun secara umum bahan bakar menjdi yang tertinggi
"Makanya mungkin yang mau diperjelas bahwa posisinya ini semua maskapai ada struktur biayanya, harusnya mirip-mirip. Nah ini yang sedang kita lihat," ujar Menteri BUMN.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
Rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan kelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua.
Rencana untuk menetapkan tarif batas atas baru tersebut, menurut Menhub berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
Berdasarkan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek
perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan. (*/Jam)