Menteri ESDM Ignasius Jonan Luncurkan Aplikasi Perizinan Online
Selasa, 06 Agustus 2019, 18:44 WIBBisnisNews.id -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meluncurkan Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/ penjualan setiap jenis energi dan mineral. Acara launching perizinan online ini dilaksanakan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Dengan sistem ini, para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, lebih mudah, cepat dan tak butuh birokrasi yang panjang.
Menteri Jonan mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu menekankan untuk melaksanakan tata kelola layanan investasi secara baik. "Kita maunya menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing," papar Jonan.
Menteri ESDM lebih lanjut menjelaskan bahwa selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit.
"Pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak balik,"lanjut Jonan.
Menteri Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan oleh Kementerian ESDM diikuti oleh institusi dan lembaga lain sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.
"Mohon untuk Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat," ungkap Jonan.
Pelayanan yang tidak optimal imbuh Jonan, akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional atau Gross Domestic Product (GDP). "Kalau pelayanan kita terhadap masyarakat tidak cepat pertumbuhan GDP-nya akan melambat. Kalau melambat, penciptaan lapangan kerja terhambat, karena setiap tahun ada sekitar 2 juta orang pencari kerja," tukasnya.
Menteri Jonan juga menekankan, semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang jelas atau beneficial ownership demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.
"Sistem ini akan ditambahkan beneficial ownership. Kalau sampai ke saya (izin) harus nama orang. Kalau tidak saya tolak perusahaannya," pungkas Menteri Jonan.(helmi)