Menteri Jonan Pastikan Tarif Listrik Naik Sampai 2020
Kamis, 12 September 2019, 09:54 WIB
BisnisNews.id -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020 seiring terjadinya penurunan harga energi primer seperti batubara dan gas bumi. Masyarakat dan dunia usaha tak perlu khawatir dan jalankan bisnis sebagaimana mestinya.
Demikian ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Dies Natalis Ke-62 Universitas Padjajaran di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, kemarin.
"Kalau kami lihat harga gas turun banyak dalam enam bulan terakhir, harga batubara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batubara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar USD 65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik," ujar Jonan.
Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS yang cukup stabil di posisi Rp14 ribuan per USD. "Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp14 ribuan mestinya minimal tidak naik," tegasnya.
Tercatat, HBA pada periode September 2019 dipatok sebesar USD65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar USD72,67 per ton. Sementara, Pemerintah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar USD70 per ton berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batubara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Beleid tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan USD70 per ton jika Harga Batubara Acuan (HBA) berada di atas USD70 per ton. Namun bila harga di bawah USD70 per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.(helmi)