Mogok Kerja, Manajemen JICT Berikan Surat Peringatan
Jumat, 04 Agustus 2017, 16:32 WIBBisnisnews.id-Aksi mogok kerja karyawan JICT selama satu pekan (3-10Agustus 2017) disambut surat peringatan oleh pihak manajemen. Hari kedua aksi masih berlangsung di halaman kantor JICT Tanjung Priok.
Dalam orasinya para pelaku aksi mengaku tidak gentar dengan surat peringatan yang diberikan manajemen kepada karyawam yang ikut aksi mogok. Mereka juga mengaku tidak takut untuk di PHK.
Surat Peringatan No.KP.412/8/188/JICT-2017, menyebutkan para karyawan yang ikut
mogok kerja oleh manajemen dikatakan masuk dalam kualifikasi mangkir. Hal itu sesuai pasal 7 Kemenaker No 232 tahun 2003.
Mengacu pada PKB PT JICT periode 2013-2015 pasal 107 butir a Jo Pasal 105, disebutkan para karyawan yang terlibat aksi pada peringatan pertama itu mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen dan bonus produksi dikurangi 15 persen selama tiga bulan.
Kendati sudah ada peringatan, sampai hari kedua aksi mogok kerja pihak manajemen masih membuka kesempatan bagi karyawan yang akan kembali kerja. Sampai saat ini tercatat sudah ada sekitar 200 karyawan yang bersedia kembali bekerja.
Menyikapi surat peringatan itu, SP JICT Kecam keras aksi direksi yang dinilainya telah melakukan intimidasi kepada para karyawan.
Sekretaris Jendral SPJICT, Firmansyah mengatakan aksi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Padahal Sudinaker Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan pernyataan mogok JICT sah atau tidak namun tindakan Direksi JICT mendahului otoritas yang berwenang dan menantang UndangUndang," kata Firmansyah dalam keyerangam tertulisnya Jumat (4/8/2017).
Dikatakan, upaya Direksi JICT patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan pemberangusan terhadap aksi Serikat Pekerja. Direksi JICT, ungkapnya seolah membiarkan mogok terjadi dengan kerugian perusahaan dan pengguna jasa mencapai ratusan miliar. (Syam S)