Motor Masuk Tol Perlu Dikaji Mendalam, YLKI: Ketua DPR dan Pemerintah Sesat Pikir
Rabu, 30 Januari 2019, 20:55 WIBBisnisnew.id - Menanggapi wacana Ketua DPR RI Bambang Sosatyo jalan tol dapat dilalui sepeda motor, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam.
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.
Pasal 38 ayat (1a) berbunyi “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Dirjen Budi menjelaskan, bisa saja jalan tol dilalui sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.
“Jalan tol dapat dilalui oleh sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan (hati-hati angin besar). Jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan (kapasitas) cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh. Setiap lebaran pun kita alihkan penggunaan sepeda motor ke bus gratis karena yang menjadi fokus kami adalah masalah keselamatan,” tegas Dirjen Budi di kantornya, Rabu (30/1/2019)
Dijelaskan, kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi. Seperti di Suramadu hanya 3 km, dan di Bali hanya 12 km. Jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.
“Kita lihat kondisi jalan nasional di Indonesia dengan mix traffic saja sudah banyak hambatan, kalau tol dibuka untuk sepeda motor, maka kemacetan akan semakin parah dan tidak ada jalur lain untuk perjalanan jarak jauh seperti Jakarta-Cirebon. Jadi tidak memungkin sepeda motor berada di jalan tol jarak jauh, kalaupun dibuat harus ada jalan tol khusus,” jelas Dirjen Budi.
Regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol ini diakui Dirjen Budi dapat diatur oleh Pemerintah melalui beberapa kajian dan pertimbangan.
“Misalnya, harus adanya barikade permanen sebagai separator karena kita tahu karakter pengendara di Indonesia ini banyak yang tidak patuh peraturan kalau hanya menggunakan marka. Sepeda motor pun membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat" katanya.
“Saya kira begitu, nanti apabila membutuhkan pengayaan lebih lanjut maka kami akan libatkan pihak lain yang terkait. Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor,” tuturnya.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi nenyatakan wacana yang diusung Ketua DPR RI dan pemerintah itu 'sesat pikir' dan patut ditolak.
Tulus menegaskan, wacana tersebut kontra produktif dan sangat "menggelikan" terhadap aspek safety yang menjadi basis utama dalam bertransportasi.
Menurut Tulus, mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor. Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya.
Dikatakan, apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data, per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor.
Mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah "karpet merah" untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal (meninggal dunia, cacat tetap) yang melibatkan pengguna sepeda motor.
YLKI mencurigai wacana tersebut atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini berbarengan dengan Peraturan OJK No. 35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor.
Wacana tersebut bisa juga atas lobby aplikator ojeg online. Apalagi ojeg online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah.
Oleh karena itu wacana tersebut tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan. "Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk jalan tol," tegasnya. (Syam S)