Mudik Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Rabu, 05 Desember 2018, 19:35 WIBBisnisnews.id - Jelang liburan mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru) seluruh operasion angkutan barang dibatasi pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional.
Pembatasan operasional angkutan barang itu dituangkan dalam draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam RPM itu diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan, pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.
Pada 21 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban.
Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor.
"Melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu, maka pada 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada momen ini," kata Dirjen Budi, Rabu (5/12/2018) di Jakarta.
Bukan hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar.
Selain itu, pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta – Merak;
b) jalan tol Prof. Soedyatmo;
c) jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);
d) jalan tol Bawen – Salatiga;
e) jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;
f) jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan
g) jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan
Sementara pada ruas satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;
d) jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan
e) jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar;
Pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (Syam S)