Mulai 1 Agustus, Truk Kelebihan Muat Langsung Ditindak
Selasa, 31 Juli 2018, 22:56 WIBBisnisnews.id - Mulai 1 Agustus 2018, truk angkutan barang yang kelebihan muatan langsung kena finalti. Kendaraan dapat melanjutkan perjalanan, setelah barangnya dikurangi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan, sanksi ini dilakukan bykan seladar melindungi jalan tapi juga pengendaranya agar terhundar dari ancaman kecelakaan akibat kendaraan kelebihan beban.
Selama ini, ungkap Dirjen Budi, pengusaha angkutan barang telah menikmati keuntungan dari muatan berlebih. Sekarang waktunya ditertibkan.
“Sudah terlampau lama kita menikmati keuntungan dari over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan aspek keselamatan. Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance,” tegas Dirjen Budi, Selasa (31/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal 2018 Ditjen Perhubungan Darat telah memgaktifkan 11 Jembatan Timbang (JT). Dalam penanganan JT, telah dilibatkan Surveyor Indonesia dan Sucofindo untuk melakukan pendampingan.
Dari analisa terhadap tujun JT di Indonesia pada 2018, ternyata perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75 persen. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25% adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.
“Dengan latar belakang keselamatan lalu lintas, kerugian negara (akibat jalan rusak) sebesar 43 triliun Rupiah, maka persoalan ODOL ini benar- benar menjadi prioritas kita,” ujar Dirjen Budi.
Melalui kebijakan ini, Kemenhub secara tegas ingin konsisten menghilangkan ODOL secara perlahan, namun Dirjen Budi mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kericuhan dengan kebijakan yang dilaksanakannya.
“Bagi muatan angkutan barang yang melebihi lima persen akan dikenai tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan,” katanya.
Khusus truk pengangkut sembako, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka akan diberikan toleransi batas muatan hingga 50 persen.
“Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi truk sembako yang kelebihan muatan hingga melebihi 75 persen,” jelas Dirjen Budi.
Kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama satu tahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.
Sementara itu, bagi angkutan semen dan pupuk pun mendapat pengecualian yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40% dan akan diminta untuk menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama 6 bulan.
Per 1 Agustus nanti kebijakan ini mulai diberlakukan pada 3 lokasi JT yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu. Sejauh ini baru diterapkan di 3 lokasi tersebut karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding JT lainnya.
“Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Maka kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kita, kita serius untuk berantas ODOL,”tegasnya. (Ismadi)