Mulai 1 Oktober 2020, Pencemaran di Kapal Harus Tercatat Resmi Semua Kapal
Jumat, 27 Maret 2020, 08:35 WIBBisnisNews.id -- Pencemaran di kapal wajib dicatat dalam buku catatan cetak yang dimiliki semua kapal. Pemerintah dalam hal ini Ditjen Hubla, Kemenhub terkait penggunaan buku catatan tersebut.
"Mulai tanggal 1 Oktober 2020 semua kapal berbendera Indonesia dan berbendera asing yang qberoperasi wilayah perairan Indonesia dapat menggunakan buku catatan elektronik yang disetujui sebagai pengganti buku catatan cetak untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal," sebut @ditjenhubla.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE. 10 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemanfaatan Teknologi Informasi sekaligus pengurangan kontak fisik dalam pengurusan berbagai okumen di sektor perhubungan laut.
Kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan buku catatan elektronik ini harus mendapatkan persetujuan dari Ditjen Hubla, Kemenhub sesuai pedoman pada IMO Resolution Marine Environment Protection Committee MEPC.312(74) Guidelines For The Use Of Electronic Record Books Under MARPOL.
Dirjen Hubla telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya.(helmi)