Mulai 20 Agustus, Seluruh Kapal Wajib Aktifkan AIS
Senin, 22 Juli 2019, 12:52 WIBBisnisnews.id - Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Basar Antonius menegaskan, seluruh kapal wajib mengaktifkan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia.
Sesuai peraturan menteri PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi AIS bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia diberlakukan mulai 20 Agustus 2019.
Basar mengatakan, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.
Sebelumnya, pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.
"Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim," tegas Basar, Senin (22/7/2019) di Jakarta.
Terlepas dari adanya kekurangan yang terjadi pada saat pemberlakuan dan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019 tersebut, Basar mengatakan lemerintah tidak menutup mata dan semua masukan dalam pelaksanaannya akan menjadi langkah korektif untuk kedepannya sehingga PM No. 7 tahun 2019 akan menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.
"Kami berharap agar stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang diberlakukan mulai 20 Agustus 2019. Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.
Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang
menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (Syam S)