Nakhoda Traditional Cruise Wajib Memiliki Dokumen Kecakapan
Senin, 18 Februari 2019, 15:08 WIBBisnisnews.id - Kapal Layar Motor (KLM) tradisional atau traditional cruise yang banyak diminati wisatawan mancanegara (Wisman) pada sejumlah destinasi wisata kini mendapat perhatian serius pemerintah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertekad untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan, integritas dan keselamatan transportasi laut melalui keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan akar budaya KLM tradisional.
Payung hukum yang bisa digunakan melindungi KLM tradisional untuk kegiatan wisata, menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono ialah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
“Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9/PK/DK tentang Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan pada tanggal 14 Februari 2019 kemarin,” ujar Capt. Sudiono Senin (18/2/2019) di Jakarta.
Terbitnya surat edaran tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mendukung pelestarian KLM pengangkut wisatawan dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan pelayaran termasuk persyaratan pengawakan.
Dalam surat edaran dimaksud disebutkan bahwa ketentuan pengawakan KLM pengangkut wisatawan yang berlayar ke laut harus diawaki oleh awak kapal yang memiliki minimal ijazah perwira sesuai dengan ukuran kapal.
Misalnya kapal dengan ukuran GT 25, Pemimpin Kapal dan Kepala Kamar Mesin (KKM) minimal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Bebeda dengan kapal yang memiliki ukuran GT lebih besar, awak kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi dan ijazah yang lebih tinggi, seperti pada kapal ukuran di atas GT 315 - GT 500, Pemimpin Kapal dan Mualim harus memiliki Ijazah Mualim Pelayaran Rakyat I (MPR I). Sedangkan KKM dan Masinis minimal memiliki ljazah Juru Motor Pelayaran Rakyat I (JMPR I).
Selain itu, KLM pengangkut wisatawan dapat berlayar pada malam hari dengan memenuhi ketentuan alat-alat keselamatan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, khususnya persyaratan kapal pengangkut penumpang.
”Kalau ada kapal yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak akan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
Pihaknya juga terus melakukan penyempuranaan terhadap regulasi dan kebijakan sesuai dengan perkembangan di bidang kepariwisataan, salah satunya dengan menyusun Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
”Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut termasuk bagi para Syahbandar dapat terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas dan konsisten,” tuturnya. (Jam)