Bea Cukai Tangkapi Penyelundup Pakaian Bekas
Sabtu, 11 Juni 2016, 11:04 WIBBisnisnews.id-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, operasi penegakan hukum di laut terus dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Operasi penegakan hukum di laut danbandar udara dengan sandi Gerhana ini telah menaianproduktivitas industri. Tekstil nasional. Karena kita tahu sebelumnya, banyak tekstil ilegal masuk, baik berupa bahan maupun pakaian jadi,"kata Heru, di kantornya, Kamis. (9/6).
Sejak dilancarkannya operasi, April lalu, hingga saat ini sudah ada 27 kasus yag ditindak. Meliputi operasi Gerhana I ditindak 17 kasus dan Gerhana II sebanyak 10 kasus. Sementara Gerhana III hingga kini masih berlangsung.
.Dalam kasus ini, kata Heru, sedikitnya 17 tersangka ditindaklanjuti ke penyidikan untuk diproses secara hukum , lima kasus sudah ditetapkan sanksinya, tiga kasus dilimpahkan ke instansi terkait yang berwenang dan dua kasus barang buktinya disita untuk negara.
Operasi Gerhana dengan kegiatan patroli laut gabungan melibatkan seluruh Kanwil Bea dan Cukai di Pulau Sumatera serta didukung Pangkalan Kapal Tanjung Balai Karimun dan Batam. Petugas Bea Cukai juga menangkap penyelundup pakaian bekas dan bawang sekaligus menyita 6.814 bale press pakaian bekas ( satu bale berisi 1000 potong). Angka ini meningkat dibanding hasil operasi tahun lalu 5.938 bale.
Dalam operasi Gerhana dengan sasaran Banda Aceh, Belawan, Teluk Nibung, Surabaya, Sintete, Kendari dan Bone, Bea Cukai mengerahkan 16 kapal patroli dan ratusan aparat BC yang berkoordinasi antara aparat di darat dan di laut.
"Ini akan terus berlanjut, paling tidak sampai menjelang lebaran nanti,"kata Heru.
Dalam operasi dan penindakan di pelabuhan laut dan udara yang diberi nama sandi operasi “Batik” sasaran operasi pelabuhan di pesisir timur Pulau Sumatera , Pelabuhan Utama, Bandara Utama dan Dry Port ini telah menangkap 11 tersangka di antaranya sudah divonis.
Rinciannya, kata Dirjen, empat orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dengan membongkar dan menimbun barang impor yang masih dalam prngawasan pabean KPU BC Tanjung Priok . Pelakunya sudah divonis.
Empat pelaku lainnya TKP di Purwakarta , Jabar menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dengan cara memalsukan dokumen pelengkap pabean, sudah divonis.
Tiga tersangka lainnya TKP di Yogyakarta, Bogor dan Bekasi dengan kasus mengimpor barang menggunakan dokumen palsu dan menyalahgunakan fasilitas KB. Para tersangka di antaranya seorang sedang menjalani sidang dan dua lainnya pada tahap penyidikan.
Ade Sudrajat Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang ikut hadir bersama Dirjen mengatakan operasi telah berdampak positip bagi perkembangan tekstil dalam negeri.
“Sebelumnya tekstil dan produk tekstil nasional penuh dalam gudang alias tidak laku. Tapi setelah Bea dan Cukai melakukan operasi kita seperti cuci gudang,” ujarnya.
Penasehat API Beny Sutrisno mengakui operasi BC berdampak positip bagi tekstil nasional. Tapi karena TPT sub sektornya banyak seperti serat dan lain lain operasi tersebut masih belum menyentuh semua subsektor, ujarnya.(Sam)