OJK Perketat Pengawasan Bank Sistemik
Kamis, 11 Agustus 2016, 13:23 WIB
Bisnisnews.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) makin memperketat pengawasannya terhadap sejumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB). Bahkan diusulkan ada 12 bank yang masuk kategori itu.
Ketua Dewan Komisioner OKJ, Muliaman Hadad berulangkali mengatakan, pegawasan itu sangat diperlukan dan hal itu juga telah masuk agenda pembahasan dalam rapat Komite Stabiitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sepeti diketahui, pada 28 juli 2016 lalu, di Bursa Efek Jakarta, Muliaman telah mengusulkan ada 12 bank yang mauk kategori DSIB kepada KSSK. Sayangnya, Muliaman menolak menjelaskan secara detail nama-nama bank yang masuk kategori itu.
Namun dia
beharap, kedepannya OJK akan lebih foku
lagi untuk melakukan pengawasan kepada
DSIB tersebut. Seperti diharskannya memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal
inti (CAR). Penetapan DSIB itu sendiri menjadi tugas OJK, setelah UU PPKSK
disahkan pada April 2016 lalu dan penetapan itu dilakukan selambat-lambata tiga
bulan sejak undang-undang itu disyahkan.