OP Tanjung Priok Tindaklanjuti Kesepakatan Pelayanan Anti Korupsi
Rabu, 06 November 2019, 16:38 WIBBisnisNews.id - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menandatangni dokumen penyusunan SOP Pelayanan dan pengawasan Kapal, Barang, Penumpang dan Awak Kapal di Pelabuhan.
Penandatanganan itu merupakan tindaklanjut dari Deklarasi Bersama Pembangunan Zona Integritas Kawasan Pelabuhan dan Bandar Udara menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM).
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta, mengatakan, penandatanganan SOP tersebut merupakan bukti komitmen bersama seluruh Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan, khususnya pada wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Yaitu, untuk mencapai tujuan bersama mewujudkan penyelengaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Di era Revolusi Industri 4.0, kami seluruh Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan memiliki komitmen untuk membenahi pelayanan Publik, khususnya proses pelayanan dan pengawasan kapal, barang, penumpang, serta awak kapal di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Capt. Hermanta, Rabu (6/11/2019) di Jakarta.
Dijelaskan, dalam mewujudkan
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM) tersebut, OP Tanjung Priok akan mengadopsi Sistem Teknologi Informasi terkini. Sistem ini diyakini
mampi membangun keterpaduan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dengan mengacu pada proses bisnis yang memiliki service level standard/SLS.
Saat ini Pelabuhan Tanjung Priok telah menggunakan sistem berbasis internet untuk proses pelayanan kapal dan barang, antara lain sistem Inaportnet, yang digunakan oleh Pengguna jasa (Agen Pelayaran, Perusahan Bongkar Muat, Perusahan Jasa Taransportasi dan Terminal Operator), SIMPADU yaitu Sistem layanan kapal dan barang di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, SPS Online untuk memberikan pelayanan kapal dan barang di Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, INSW yang memberikan layanan kapal dan barang pada Kantor Bea dan Cukai, serta VMS yang memberikan layanan kapal dan barang pada Badan Usaha Pelabuhan (PT. Pelindo II Persero).
“Selain itu, kami juga memberikan pelayanan kapal melalui Vessel Traffic Services (VTS) sebagai langkah digitalisasi Pelabuhan untuk mengatur lalu lintas kapal yang berada di perairan Pelabuhan Tanjung Priok guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pelayaran yang di Operasikan oleh Kantor Navigasi kelas 1 Tanjung Priok,” jelasnya.
Hermanta menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pelayanan penyandaran kapal melalui pemanduan dengan menggunakan Marine Operating System (MOS) sehingga waktu tunggu kapal sandar lebih singkat dan cepat.
“Kami juga telah menggunakan Autogate System untuk meningkatkan layanan keluar/masuk barang ekspor dan impor dengan waktu layanan antara 1 menit 18 detik sampai dengan 2 menit,” jelasnya.(Syam S)