Operasi Angkutan Pariwisata di Parkir Timur GBK, Ditemukan Bus Melanggar UU
Senin, 24 Februari 2020, 15:59 WIBBisnisNews.id -- Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta lakukan operasi penegakan hukum di Jakarta, Senin (24/2/2020). Kegiatan dilakukan di Parkir Timur, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta dan ditemukan berbagai pelanggaran diluar peruntukan dan izin yang diberikan.
Kegiatan penegakan hukum ini menyasar bus pariwisata dan angkutan non trayek lain khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penertiban kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum khususnya angkutan pariswisata.
"Dalam kegiatan yang ini dilakukan di Parkir Timur GBK Senayan, hasilnya telah ditemukan pelanggaran. Ada bus pariwisata yang masa uji berkalanya (Kir) telah habis dan kartu pengawasan (KP) tidak ada (tidak dibawa). Ada pula bus dengan izin angkutan pariwisata tapi melakukan operasi untuk antar jemput karyawan (shuttle bus)," kata Kasi Angkutan Orang Nontrayek Direkturat Angkutan Jalan, Erlina Indriasari, ATD, MT usai operasi kepada BisnisNews.id di Jakarta, Senin.
Dari hasil temuan tersebut, lanjut dia, berarti banyak bus yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diberikan. "Seharusnya bus beroperasi sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan izin penyelenggaraannya," jelas Erlina lag.
Dari hasil operasi penegakan hukum tersebut, menurut Alumni STTD Bekasi itu, telah dilakukan penindakan dengan stop operasi (SO). Dan, bus dibawa ke Pulogadung (Jakarta Timur) untuk disita dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Erlina, pihaknya akan terus menggiatkan pengawasan dan operasi di lapangan, untuk memastikan semua kendaraan yang dioperasikan untuk angkutan umum laik jalan dan dioperasikan sesuai peruntukannya.
"Pada akhirnya nanti, keselamatan transportasi makin baik dan bisa menekan jumlah laka lantas dan korban yang ditimbulkan di lapangan," tegas Erlina.(helmi)