Operasional Perluasan Terminal 3 Tunggu Izin Regulator
Sabtu, 25 Juni 2016, 19:19 WIBBisnisnews.id----Manajemen PT Angkasa Pura II (AP II) pasrah terima keputusan pemerintah (Kementerian Perhubungan) atas penundaan pengoperasian terminal 3 Bandara Internasional Soelarno-Hatta terkait banyaknya temuan tim Ditjen Perhubungan Udara.
Dalam keterangan pers-nya, Sabtu (25/6) yang diterima bisnisnews.I.d menjelaskan, demi kepentingan keselamatan dan kenyamanan manajemen akan terus melakukan perbaikan. Sampai saat ini menurut
Head of Corporate Secretary & Legal PT AP II, Agus Haryad sebagian temuan itu telah diperbaiki.
Dijelaskan, sebagai operator bandara, AP II selalu menjunjung tinggi upaya penegakan peraturan atas penyelenggaraan dan keselamatan penerbangan.
Hasil verifikasi berupa temuan telah sebagian besar ditindaklanjuti atau dipenuhi AP II.
"Selain itu, tetunya kami selalu memperbaiki dan melengkapi sarana serta prasarana untuk pelayanan yang baik dan keselamatan penerbangan,"jelasnya.
Sedangkan temuan yang hingga saat ini masih dicarikan solusinya adalah terkait peralatan pemantau lalu lintas di apron perluasan Terminal 3.
Terkait dengan temuan itu, AP II akan memenuhi seluruh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan sehingga operasional perluasan Terminal 3 pun hanya akan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Indonesia. Perseroan pun berkonsentrasi untuk pelayanan serta kelancaran arus mudik Lebaran khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.