Pansus Hak Angket KPK Temukan Banyak Catatan
Selasa, 04 Juli 2017, 19:39 WIBBisnisnnews.id - Pansus Hak Angket KPK lakukan pertemuan selama lima jam dengan Ketua BPK Pusat, Moermahadi Soerja Djanegara, dan anggota BPK diantaranya, Agus Joko Purmono, Agung Firman Sempurna, Isma Yatun, Hendar Rastriawan (Sekjen BPK), Edy Mulyadi.
Rombongan Pansus Hak Angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar usai memgadakan pertemuan mengatakan tujuan utamanya ialah untuk membagun semangat, komitmen saling menghargai dan saling menghormati diantara sesama lembaga negara.
Dijelaskan sesuai pasal 23 E UU 1945 BPK memiliki kewajiban dalam memeriksa dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK kata dia adakah tempat yang tepat untuk melakukan pertemuan terkait Pansus Hak Angket KPK.
"BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai pasal 23 E UU 1945 yang memiliki kewajiban dalam memeriksa dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata Agun saat Konferensi pers di Gedung BPK, Selasa (4/7/2017).
Hadir dalam pertemuan itu anggota Hak Angket KPK, diantaranya Muhamad Misbakhun, Risa Mariska, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Edy Kusuma, dan Jhon F Kennedy.
Agun menjelaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga negara sebagaimana diatur dalam MD3 sehingga kedatangannya di BPK untuk saling menghormati dalam mengelola negara.
" Ini jelas karena dalam negara demokrasi tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh satu lembaga negara, ada DPR, DPD, ada BPK ada MA, ada KY, ada BI dan lain," katanya.
Angket, kata Agun adalah tugas objektif tertinggi yang dimiliki DPR sebagai lembaga negara. "Kedatangan kami untuk meminta audit KPK sejak KPK berdiri, bagaimana kinerja penanganan keuangan dan lain sebagainya sampai pada kinerja bagaimana, konsekuensi keuangan negara terhadap tugas penyelidikan," jelasnya.
Pansus Hak Angket KPK, kata Agun menemukan banyak hal diantaranya terkait SDM yang ada di KPK. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas lebih jauh terkait KPK tersebut, karena ada banyak hal yang terkait dengan UU yang lain.
"Ada sejumlah UU yang harus kami minta pandangan seperti Menpan. terkait penyadapan KPK, sudah ada informasi ITE, UU memerintahkan apakah penyadapan sudah memiliki landasan yang cukup, kami akan menemui Kominfo dan provider," jelasnya.(Ariwangaa)