PB Perbasasi Layangkan Gugatan Kepada Juara Dunia Softball
Jumat, 15 Maret 2019, 21:55 WIBBisnisnews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) Andika Monoarfa menegaskan bahwa tudingan miring yang dibuat oleh juara dunia softball asal Australia, Zenon Winters terkait pengakuannya jika belum memperoleh gaji sejak pertama kali menandatangani kontrak bersama PB Perbasasi, Oktober 2017 adalah tidak benar.
“Jadi kronologis dari awal hingga yang terjadi sampai hari ini, supaya bisa clear. Pertama saudara Zenon Winters memang direklut oleh PB Perbasasi sebagai High Performance Director (HPD) bukan sebagai pelatih apalagi pelatih kepala,” ujar Andhika di Stadion Softball, GBK Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Keputusan PB Perbasasi mendatangkan Zenon supaya meningkatkan kualitas olahraga baseball dan softball di Indonesia. Karena dengan pengalaman yang dimiliki Zenon sebagai atlet internasional, PB Perbasasi mengharapkan transfer ilmu kepada para pemain dan pelatih nasional.
"Dalam kontraknya dia bertugas untuk membuat atau merancang program-program latihan yang baik bagi timnas untuk keperluan Asian Games 2018. Namun sampai saat ini tugas yang dibebankan kepadanya tidak dikerjakan sama sekali. Malah yang bersangkutan lebih banyak fokus ke lapangan untuk mengritik para pelatih Indonesia, sementara tugas pokoknya tidak dijalankan sampai saat ini,” jelas Andhika.
Andika menjelaskan bahwa hal ini cukup membingungkan dan menganggap somasi yang dilayangkan Zenon kepada PB Perbasasi itu keliru. Menurut Andika dalam kasus ini, sebenarnya pihak yang dirugikan itu PB Perbasisi dan bukan Zenon. Pasalnya Zenon tak menjalankan tugasnya seperti yang tertera dalam kontrak atau dengan kata lain Wanprestasi.
“Sebagai Federasi, bagaimana kita mau tunaikan hak-haknya kalau kewajibanya saja belum dikerjakan. Zenon itu Wanperstasi kalau saya katakan di sini. Bahkan dari Juni 2018, yang bersangkutan sudah tidak pernah hadir lagi di kantor PB Perbasasi maupun di Pelatnas. Lalu kemudian pada bulan Desember 2018, yang bersangkutan melayangkan somasi kepada PB Perbasasi yang berisikan tuntutan penyelesaian haknya oleh PB Perbasasi. Bahkan dia juga menuduh kita tidak menjalankan kontrak sesuai dengan yang kita sepakati.” kata Andhika.
Untuk itu Andika pun menegaskan jika ia berserta para pengurus PB Perbasasi sudah memutuskan untuk membawah kasus ini secara pidana dan ITE dengan pengaduan pencemaran nama baik PB Perbasasi yang dilakukan Zenon melalui social media. “Kita punya bukti pembayaran separuh gajinya yang ditransfer langsung dari rekening PB Perbasasi ke Zenon. Kita juga memberikan dia fasilitas yang memadai seperti tempat tinggal, dan mengeurusi sekolah dua anaknya dan itu sudah dibayar lunas oleh PB Perbasasi tanpa ada tanggunangan apapun,” tutup Andhika. (Rayza)