Pegiat Sosial Media Jonru Ginting Ditahan
Jumat, 29 September 2017, 11:21 WIBBisnisnews.id-Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (29/9/2017) tetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui sosial media dan langsung ditahan.
Jonrun diduga kuat melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jonru menjalani pemeriksaan kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat (29/9) dini hari, kemudian Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
Khabar penahanan Jonru itu juga diakui pengacaranya, Juju Purwanto.
Namun Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi. Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Adhitio)