Pekerja Maskapai Sriwijaya Air Laporkan Direksinya Ke Polresta Tangerang
Jumat, 06 Desember 2019, 05:51 WIBBisnisNews.id -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Sriwijaya Air (ASPERSI) Yusri Supii di Polresta Tangerang melaporkan Direksi Sriwijaya Air atas dugaan tindak pidana Pemberhangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
Yusri mengatakan bahwa terjadi pendemosian dan pemutasian tempat kerja secara melanggar hukum. Dalam waktu yang bersamaan Direktur Operasi Sriwijaya Air telah mengeluarkan surat internal yang berisikan perotasian pejabat struktural di lingkungan Direktorat Operasi Sriwijaya Air.
"Sebanyak 4 orang anggota ASPERSI yang didowngrade atau dimutasi secara semena-mena. Saya yang tadinya menjabat sebagai Chief Operations Support & Engineering didowngrade menjadi flight dispatcher staff dan dimutasi area kerja ke bandara. Langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan proses pemanggilan yang dilakukan.
Baca Juga
Adapun 3 orang lainya yang dilakukan rotasi jabatan adalah: Juita Assistant Chief Flight Attendant dirotasi jadi awak kabin biasa, Chandra Deputy Chief Flight Attendant dirotasi jadi awak kabin biasa, Erika Deputy Chief Performance dirotasi menjadi awak kabin biasa.
Sementara, Ketua Umum ASPERSI yang dhubungi terkait kebenaran hal tersebut. Pritanto AS membenarkan hal tersebut. Dan dia menjelaskan juga bahwa hal tersebut tidak kaget lagi atas keputusan Direksi tersebut.
"Selama 15 tahun tidak pernah ada Serikat Pekerja di Sriwijaya Air, baru tahun 2019 ini bulan Februari saya dan kawan-kawan mendeklarasikan berdirinya ASPERSI. Dari awal deklarasi sampai ASPERSI tercatat di disnaker ajah sudah banyak penolakan-penolakan untuk tidak mendirikan Serikat Pekerja oleh para pemilik perusahaan, malah sampai ada bikin rapat dituliskan hasil rapatnya adalah menolak pembentukan Asosiasi dalam bentuk apapun," tegas Pritanto.(nda/helmi)