Pekerja Perkeretaapian Wajib Memiliki Sertifikat Keterampilan
Sabtu, 17 Februari 2018, 16:56 WIBBisnisnews.id - Para petugas perkeretaapian diwajibkan mengikuti uji kelaikan sesuai bidangnya masing-masing. Ditjen Perkeretaapian Kemenhub mentargetkan, tahun ini sebanyak 2000 orang akan mendapatkan sertifikat.
Para pegawai perkeretaapian yang wajib mengantongi ssrtifikat tersebut adalah Awak Sarana Perkeretaapian;
Tenaga perawatan; Tenaga pemeriksa;
Penjaga Jalur Lintasan .
Hingga 14 Februari 2018 lalu, PT.KAI sebagai salah satu operator perkeretaapian telah mengajukan 2.126 orang pegawainya untuk mengikuti proses sertifikasi.
Dari jumlah 2.126 orang tersebut sebanyak 1.637 orang lulus verifikasi berkas untuk kemudian lanjut pada tahapan pengujian. Sedangkan 489 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi berkas.
Kemudian dari 1.637 orang tersebut, 1.550 orang telah dipanggil untuk mengikuti ujian, tetapi hanya 1.435 orang yang menghadiri ujian. Dari sejumlah orang yang hadir mengikuti ujian terdapat 1.172 orang SDM Perkeretaapian yang dinyatakan lulus, sedangkan 95 orang dinyatakan tidak lulus.
Dirjen Perkeretaapian Kememhub Zulfikri mengatakan, mereka yang belum lulus dapat mengikuti ujian kembali. " Ada yang tidak datang, kemungkinan tidak bisa meninggalkan tugasnya, dapat mengikuti pada ujian berikutnya," jelas Zulfikri.
Guna memudahkan para pehawai yang tengah melaksanakan tugas , akan dilakukan sistem jemput bola.
"Nanti tim penguji yang akan mendatangi mereka, sehingga kegiatan ujian itu tidak mengganggu tugas rutin para pegawai," jelasnya.
Penertiban
Terkait banyaknya bangunan dan pemukiman kumuh pada lintasan KA Bandara, Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Edi Nursalam mengatakan telah melakukan penertiban.
Meliputi segmen Tanah Abang – Duri di bulan Desember 2017. Sedangkan
segmen Taman Kota – Bojong Indah akan dilaksanakan pada Minggu ke-3 Februari 2018 dan segmen Pesing – Grogol akan dilaksanakan pada Minggu ke-2 Maret 2018. (Syam S)