Pelajar dan Guru Dari Luar Negeri Wajib Libur 14 Hari
Senin, 09 Maret 2020, 17:49 WIBBisnisNews.id - Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, para pelajar, guru,dan mahasiswa yang baru pulang dari luar negeri diliburkan selama 14 hari.
Kebijakan ini dilakukan untuk memutus matarantai penyebaran COVID-19, yang telah menewaskan 4000 orang lebih di dunia dan 95 persen terjadi di Wuhan China.
Ade Erlangga menjelaskan, mereka diminta untuk berdiam diri di daklam rumah selama 14 hari, dan setelajh itu bisa eberaktivitas kembali secara normal.
"Cukup di rumah, janmgan beraktifitas di luar rumah, jangan sekolah maupun kampus. Ini juga berlakuk bagi karyawan di lingkungan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19," tuturnya, di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan, hak libur selama dua minggu itu setelah mendapat persetujuan dari pihak sekolah.
Terlebih mereka yang memang saat kembali ke tanah air, kondsi tubuhnya panas tinggi, demam, batuk dan pilek.
Mereka yangn diisolasi di dalam rumah itu juga perintahkan untuk berkonsultasi dengan pihak dionas kesehatan setempat. Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.(Ari)