Pelaku Balon Udara Terancam Hukuman Pidana
Minggu, 09 Juni 2019, 06:37 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhuhungan Udara Polana B.Pramesti menyatakan akan menindak tegas pelaku balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sesuai Pasal 421 UU No 1 / 2009 tentang Penerbangan, menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Dirjen Polana di Jakarta, Minggu (09/6/2019).
Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.
Dirjen Polana menyampaikan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.
"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.
Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Pengalihan Rute
Dengan alasan keselamatan penerbangan, Polana menyetujui langkah Airnav Indonesia selaku pengelola navigasi penerbangan nasional untuk mengalihkan sementara penerbangan rute Jakarta-Surabaya (CGK-SUB) lebih ke arah utara Laut Jawa.
"Kami menyetujui pengalihan penerbangan rute Jakarta - Surabaya dengan melewati airways W-18 -ABILO -RUPKA- SBY atau apabila diperlukan W-18 -ABILO -RUPKA- KOLOT -SBY. Di lintasan tersebut dilaporkan aman dari adanya balon udara yang berukuran besar sehingga keselamatan penerbangan lebih terjamin dibanding melewati lintasan di sisi utara Pulau Jawa, " ujar Polana.
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memaparkan, pengalihan lintasan rute tersebut sudah melalui kajian yang matang dan koordinasi yang baik antara Kantor Airnav Cabang JATSC, MATSC dan Surabaya. Namun demikian, Polana juga memaklumi jika lintasan tersebut agak lebih panjang sehingga membuat perjalanan sedikit lebih lama.
"Kami mohon maaf kepada penumpang dan maskapai karena waktu perjalanan sedikit lebih lama. Namun ini harus kami lakukan demi keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan, keselamatan adalah hal yang utama yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak baik regulator, operator dan masyarakat," ujarnya lagi.
Polana memastikan bahwa pengubahan lintasan rute tersebut bersifat sementara sampai lintasan penerbangan yang biasa digunakan kembali dinyatakan bebas dari bahaya balon udara berukuran besar. "Semoga saja dalam waktu tidak terlalu lama semua bisa kembali normal seperti biasa," lanjut Polana lagi.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mengalihkan rute penerbangan karena banyaknya laporan pilot bertemu balon udara di ketinggian terbang pesawat. "Memang, laporan pilot dari hari pertama lebaran sampai saat ini terus menurun. Namun dengan alasan keselamatan, kami mengalihkan rute. Memang bagi maskapai dan penumpang ini merugikan karena jarak tempuh lebih jauh dan bahan bakar tentu lebih boros" jelasnya.(Jam)