Pelaku Usaha Pengerukan Akui, Birokrasi Bikin Ribet, Banyak Aturan Tumpang Tindih
Sabtu, 09 November 2024, 19:15 WIBBISNISNEWS.id - Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia (AKPERINDO) atau Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA) Wisnu W. Pettalolo menjelaskan, keberadaan IDRA merupakan realisasi dari Amanah UU No 17/2008 tentang Pelayaran, khususnya pada bagian kelima tentang Pengerukan dan Reklamasi, pasal 197.
"Kami hadir untuk menjadi mitra pemerintah dalam merumusan kebijakan dan regulasi terkait bidang pengerukan dan reklamasi," ungkap Wisnu usai Rapat Koordinasi Anggota 2024 di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis, (7/11/2024)
Dijelaskan, Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Laut merupakan mitra utama asosiasi yang berdiri pada 14 Maret 2019 ini.
Selain itu, terdapat mitra lain di level pemerintahan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Pada level legislatif IDRA bermitra dengan Komisi V DPR RI.
"Dalam waktu dekat, kami akan beraudiensi dengan Kementerian terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian KKP, Kementerian BUMN dan Kementerian PU. Kami akan memberikan sejumlah masukan terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengerukan dan reklamasi," jelas Wisnu.
Kehadiran IDRA, ungkap Wisnu, fokus pada mengembangkan kemampuan usaha anggotandengan mengedepankan pada prosedur hukum yang berlaku, guna mendorong terwujudnya iklim usaha yang sehat.
Terkait Rakor yang dihadiri para anggota dan pengurus itu, menurut Sekjen IDRA Bambang Sulistiyo, hingga kini pihaknya masih menghadapi banyak kendala soal regulasi yang belum bersahabat dengan pelaku usaha, sehingga menghambat iklim usaha.
Hal ini terjadi karena belum terbangunnya komunikasi yang intens antara Pemerintah dengan pelaku usaha di sektor terkait.
Dia juga menyebutkan adanya tumpeng tindih aturan yang muncul karena ketidakjelasan kewenangan masing-masing lembaga atau institusi berdampak pada operasional perusahaan yang dinaungi IDRA.
"Selain itu masalah rumitnya perizinan, ketidakjelasan regulasi, dan banyak persoalan lain yang menyebabkan sejumlah kegiatan pengerukan dan reklamasi berujung masalah hukum," ungkap Bambang.
Salah satu program IDRA untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM disetiap perusahaan pengerukan dan reklamasi (Anggota IDRA) adalah dengan membangun Pusat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT).
Selain itu, IDRA juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga mitra lainnya untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Tujuannya adalah memberikan penguatan pada kualitas SDM dan pemahaman kepada perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek pemerinTah (*/Syam)