Pelanggaran Odol, Regulator Harus Audit Barang Proyek Infrastruktur Pemerintah
Kamis, 01 Agustus 2019, 08:26 WIBBisnisnews.id - Soal pelanggaran over dimensi dan over load (Odol) regulator jangan banyak retorika, tapi para pejabat struktural yang ada juga wajib menegakan peraturan sama rata.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewab Pimpinan Pusat Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP Aptrindo) Gemilang Tarigan menyikapi banyaknya barang konstruksi proyek infrastruktur pemerintah yang dibiarkan melakukan pelanggaran.
Ada kesan, pelanggaran Odol hanya dijadikan komoditas politik yang diarahkan kepada pengusaha angkutan, padahal truk Odol karena adanya tuntutan pemilik barang.
"Pemilik barangnya tidak pernah disinggung regulator tapi pemilik angkutan selalu diisudutkan. Dan umumnya barang yang diangkut proyek pemerintah, kenapa tidak ditindak. Itu pejabatnya cuma teriak-teriak aja," tutur Gemilang kesal, Kamis (1/8/2019).
Barang-barang untuk proyek pemerintah itulah, tuding Gemilang, yang mendominasi kerusakan jalan. Tapi dalam penegakan hukum, yang disudutkan pemilik angkutan yaitu swasta.
"Menegakan aturan kok tebang pilih. Kami prihatin dan kasihan dengan para pengusaha angkutan. Kesannya di masyarakat, kami-lah perusak jalan," tuturnya.
Dia menekankan, idealnya audit tarif ongkos angkut barang-barang proyek infrastruktur pemerintah. Karena menentukan tarif harus sesuai dengan data di buku kir (Jumlah Barang Yang Diizinkan / JBI).
Kendati diakui ada pelanggaran Odol untuk barang-barang curah non pemerintah, tapi kata Gemilang jumlahnya kecil dan selalu dikejar-kejar.
Berdasarkan data PUPR kerugian negara terhadap pembiayaan perbaikan jalan akibat kerusakan yang disebabkan Odol, kata Gemilang mencapai Rp 43 triliun per tahun.
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Soerjanto Tjahjono mengatakan, barang-barang proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN tidak memanfaatkan truk-truk Odol. (Syam S)