Pelayaran dan Pelabuhan Wajib Patuhi Protap Dangerous Goods Code
Senin, 29 April 2019, 13:08 WIBBisnisnews.id - Minimalisir kecelakaan kapal di laut dan pelabuhan, seluruh operator pelayaran dan pemangku kepentingan wajib mematuhi Prosedur Tetap (Protap) penanganan muatan berbahaya sesuai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, saat ini tengah dilakukan proses penyusunan draft Prosedur Tetap Penanganan Muatan Barang Berbahaya.
"Penyusunan protap ini tentu memerlukan masukan dari berbagai pihak sehingga kami perlu untuk mengadakan pertemuan dengan para ahli dan para petugas di lapangan untuk mendapatkan masukan sesuai pengetahuan dan pengalamannya," ujar Ahmad saat membuka acara Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Bogor, hari ini (29/4/2019).
Menurutnya, setiap orang atau badan yang melakukan penanganan muatan barang berbahaya harus memiliki ketrampilan penanganan muatan barang berbahaya sebagaimana diamanatkan dalam Chapter 1.3.1 IMDG CODE.
"Selain keterampilan SDM petugas, adanya prosedur tetap juga sangat diperlukan sebagai pedoman untuk memudahkan para pengawas barang berbahaya melaksanakan tugasnya di lapangan," kata Ahmad.
Ia juga meyakini, dengan adanya Protap Penanganan Muatan barang berbahaya ini akan mengurangi resiko-resiko yang terjadi di pelayaran sekaligus dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan muatan barang berbahaya.
Adapun kegiatan Penyusunan Protap Penanganan Muatan Barang Berbahaya berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 29 s.d. 30 April di Bogor, yang juga menghadirkan expert dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA) Mr. David Peny.
Pada kesempatan tersebut AMSA menyampaikan pengalamanya dalam mengimplementasikan aturan penanganan barang berbahaya di Australia yang diharapakan bisa menjadi inspirasi dan masukan dalam menyusun draft protap di Indonesia. (Syam S)