Pelayaran Wajib Memasang Perangkat AIS di Kapal
Sabtu, 30 Maret 2019, 16:34 WIBBisnisnews.id - Pemerintah wajibkan seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia mengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang AIS Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019 yang berlaku setelah enam bulan sejak diundangkan.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Subagiyo menegaskan AIS menjadi sangat penting untuk melindungi seluruh kapal dari gangguan keamanan dan kerusakan.
Kapal yang tidak memasang peranfkat AIS, kara Subagyo akan dikenakan sanksi. " Perangkat ini sangatnoentibg untuk kepentingan leselamatan dannkeamanan pelayaran," tegas Subagyo, Sabtu (30/3/2019) di Jakarta.
Penegasan soal perangkat AIS tersebut juga disampaikan Subagyo kepada seluruh pemangku kepentingan dalam Lokakarya Pengendalian Keselamatan Pelayaran pada Delta Mahakam di Hotel Aston Samarinda, 29 Maret 2019.
Wajub pasang AIS ini adalah implementasi sistem keamanan sesuai sesuai PM no 7 tahun 2019 dimana ditegaskan, setiap kapal wajib
memasang AIS.
Menurut Subagiyo, dengan memasang AIS di atas kapal keuntungan strategis yang didapat adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas data-informasi yang dihasilkan stasiun Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagai embrio penerapan e-navigation untuk pemanduan kapal pada alur dan delta Mahakam.
“Dengan demikian penggunaan AIS di atas kapal selain bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal,” kata Subagiyo.
Dia berharap, agar semua operator kapal segera memasang AIS pada kapal-kapalnya, karena selain bermanfaat meningkatkan jaminan keselamatan juga akan memacu inovasi industri pendukung perkapalan serta riset untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal.
Sebelumnya, Subagiyo memaparkan tugas dan fungsi Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dalam memberikan jaminan keselamatan Pelayaran di wilayah kerjanya melalui keandalan dan kecukupan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran minimal 90 persen.
Peran sistem telekomunikasi pelayaran GMDSS (Global Maritime Distress Safety System) sebagai sistem reaksi cepat informasi penanggulangan, penyelamatan dan evakuasi Laka Laut serta dukungan navigasi pelayaran terhadap operasional Terminal Khusus Migas. (Syam S)