Pelindo IV Tepis Tudingan Soal Sewa Lahan Akses Makassar New Port
Kamis, 28 November 2019, 19:19 WIBBisnisNews.id - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tepis tudingan telah melakukan transaksi sewa lahan akses Makassar New Port (MNP) sebesar Rp500 juta.
Tudingan tersebut menurut Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero) Farid Padang tidak mendasar. Karena sejak 2015, pembangunan proyek MNP diawasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan BPKP.
Hubungan PT Pelindo IV dan PT Pembangunan Perumahan ( PP )
maupun kepada SA alias JT pada proyek itu hanya sebatas kontrak pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan persewaan lahan maupun perairan.
"Bahkan setiap dokumen pembayaran telah direview oleh BPKP. Tidak ada bukti sama sekali kalau Pelindo IV mengeluarkan uang untuk sewa lahan tersebut dan PT Pelindo IV siap diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait,” kata Farid, Kamis (28/11/2019) dalam pernyataan tertulisnya menyikapi pemberitaan sejumlah media yang telah menyudutkan dirinya.
Pemberitaan yang tayang pada 26 Nopemeber 2019 itu menyebutkan, PT. Pelindo IV (Persero) telah melakukan sewa lahan akses Makassar New Port (MNP) sebesar Rp500 juta secara tidak sah melalui PT PP.
Farid menegaskan, Pelindo IV tidak pernah melakukan penyewaan tanah dan perairan baik langsung maupun tidak langsung seperti yang disebutkan dalam berita yang beredar.
MNP adalah proyek strategis nasional, berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Jo Nomor 58 Tahun 2017 yang dimonitoring langsung oleh BPKP setiap triwulan dan dilaporkan progressnya.
Dijelaskan, lokasi yang disewa oleh PT PP bukan merupakan aset PT Pelindo IV karena masih tercatat sebagai hamparan perairan, meskipun perairan tersebut berada dalam wilayah DLKR/DLKP Pelabuhan Makassar.
Proses rencana induk pelabuhan untuk MNP, lanjut Farid dilakukan
Ditjen Perhubungan Laut dengan memberikan konsesi kepada PT Pelindo IV.
Dalam rencana induk itu jelas disebutkan, t status aset di wilayah MNP adalah setelah mendapat izin reklamasi dan telah disertifikasi oleh BPN. Bahkan apabila PT Pelindo IV bermaksud mereklamasi suatu lokasi harus memperoleh izin terlebih dahulu dari intansi yang berwenang.
"Pelindo IV telah melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dengan clear and clean atau Tata Kelola Perusahaan yang bersih dalam semua proyek pelabuhan, termasuk MNP,” jelasnya.
Bahkan setiap dokumen pembayaran telah direview oleh BPKP. "Tidak ada bukti sama sekali kalau Pelindo IV mengeluarkan uang untuk sewa lahan tersebut dan PT Pelindo IV siap diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.”tegasnya. (Syam S)