Pemanfaatan Pelabuhan Patimban, Ditjen Hubla Gandeng Kabupaten Subang
Selasa, 20 Agustus 2019, 11:23 WIBBisnisNews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi sektor pelayaran denganPemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Jalinan kerjasama yang berlaku selama lima tahun tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Bupati Subang, H. Ruhimat, Selasa (20/8/2019) di Jakarta.
Sinergi tersebut merupakan implementasi dari amanatkan Pasal 68 dan Pasal 114 UUU 17/ 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan pelabuhan memiliki peran untuk memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah.
"Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna," ujar Dirjen Agus.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama tersebut meliputi kerjasama penyediaan pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Patimban sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama.
Dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban akan sebagai pelaksana untuk bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang.
Namun demikian Dirjen Agus juga meminta agar semua proses pekerjaan baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis harus tetap dipenuhi.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga semua proses pembangunan complay dan security" tegas Dirjen Agus.
Lebih jauh disebutkan proses penyusunan kerjasama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan dilakukan mengikuti ketentuan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang. Salah satu perjanjian kerjasama yang perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip non monopoli, transparan, adil dan berkelanjutan sesuai koridor ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat yang akrab disapa Jimat menambahkan, Nota Kesepakatan Bersama ini menjadi langkah awal daerah untuk berkontribusi langsung bagi pembangunan pelabuhan Patimban melalui pemberian kesempatan bagi masyarakat ikut serta secara aktif dan seluas luasnya.
"Saat ini-pun kami telah menyiapkan perusahaan khusus yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten Subang dan masyarakat yaitu PT. Subang Patimban Jaya, terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pelabuhan Patimban merupakan salah satu dari proyek strategi nasional yang banyak mendapat perhatian publik, baik nasional maupun internasional dan merupakan perwujudan dari nawa cita Pemerintah Indonesia. (Syam S)