Pembangunan Bandara Didorong Menggunakan Biaya Non APBN
Minggu, 09 Desember 2018, 12:35 WIBBisnisnews.id - Pembangunan bandar udara didorong menggunakan mekanisme Pembiayaan Infrastruktur non APBN (PINA) yang dilakukan secara prudent, adil dan proporsional.
Tidak hanya difokuskan pada bandar udara yang memiliki target market strategis namun juga harus dapat mengakomodir tujuan pemerintah dalam mengembangkan bandar udara di daerah terjauh, terluar, terdalam,
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti, mengatakan, pembangunan bandara itu harus adil dan efektif, terutama di perbatasan negara dan rawan bencana. Sehingga pembangunan transportasi udara lebih merata dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Seperti yang telah disampaikan Menteri Perhubungan dalam sambutannya bahwa kebijakan permerintah yang telah diambil saat ini terkait dengan pembangunan infrastruktur bandar udara adalah dalam upaya mengefektifkan fungsi pendanaan APBN dalam penyelenggaraan transportasi udara. Untuk itu kami memberikan kesempatan pada pihak swasta dan BUMN untuk terlibat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan membuka konektifitas antar wilayah melalui mekanisme PINA dengan berbagai skema pendanaan. Dengan demikian diharapkan dapat memiliki nilai ekonomi dan sosial yang baik dan juga memberi nilai tambah bagi negara," ujar Polana.
Pengusahaan bandara saat ini, tutur Polana, diperlukan regulasi yang lebih berpihak dan memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta atau badan usaha, sehingga dapat menarik minat untuk berinvestasi dalam penyelenggaraan transportasi udara.
"Banyak mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, namun masih diperlukan kajian terhadap 8 kriteria dari Peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas No 4 Tahun 2015. Selain itu juga perlu adanya paramater atau pengukuran kinerja terkait bentuk kerjasama yang dinilai menguntungkan secara ekonomi dan sosial bagi Negara," lanjut Polana.
Kajian tersebut terdiri dari kajian hukum dan kelembagaan; kajian teknis; kajian ekonomi dan komersial; kajian lingkungan dan sosial; kajian bentuk kerjasama dalam penyediaan
infrastruktur; kajian risiko; kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut Polana, Ditjen Hubud saat ini telah melakukan beberapa langkah-langkah pembangunan infrastruktur dengan bekerja sama dengan swasta dan BUMN. Salah satu contohnya, saat ini Ditjen Perhubungan sedang membuat pilot project Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Bandara Komodo, Labuan Bajo. Sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015. Saat ini proyek KPBU Labuan Bajo sudah memasuki proses tender yang diikuti oleh 33 perusahaan dari 6 negara.
Selain itu juga dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) beberapa bandara. Yaitu Bandara Fatmawati Bengkulu, Bandara HAS Hanandjoedin Belitung, Bandara Radin Inten II Lampung dan Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya yang dilakukan KSP dengan PT Angkasa Pura 2. Serta Bandara Sentani Jayapura yang dilakukan KSP dengan PT Angkasa Pura 1. (Syam S)