Pemberian Insentif 50 Persen Oleh Pelindo Tidak Berlaku Untuk Barang Ekspor
Kamis, 04 April 2024, 12:30 WIBBISNISNEWS.id - PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tegaskan, pemberian potongan tarif jasa penumpukan barang sebesar 50 persen selama periode mudik lebaran 2024 tidak berlaku bagi barang-barang ekspor.
Potongan jasa tersebut hanya diberikan untuk barang-barang impor yang berada di terminal-terminal Pelindo, yang berlaku selama periode 5 - 16 April 2024.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo Ardhy Wahyu Basuki mengatakan, untuk barang ekspor tidak ada potongan tarif.
Kebijakan potongan tarif barang impor ini diberikan karena ada kebijakan pemerintah soal larangan truk angkutan barang pada saat musim mudik lebaran.
" Kita ikuti aturan pemerintah saja. Ininkami lakukan untuk meringankan pemilik barang, karena truk tidak bisa masuk ke pelabuhan sebab ada larangan beroperasi saat terjadi arus mudik," kata Ardhy dalam bincang- bincang santai dengan Forwahub baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan, untuk barang atau petikemas yang dibongkar sebelum tanggal 5, misalnya tanggal 3 dan 4 April, tetap mendapatkan insentif 50 persen pada saat masuk tanggal 5 April.
" Inget ya, insentif ini hanya untuk barang-barang impor yang ditumpuk atubdibibgkar di terminal Pelindo,* tegas Ardhy.
Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengapresiasi kebijakan Pelindo tersebut.
Pemberian insentif itu, sangat meringankan beban pemilik barang. Karena pada periode tersebut, ungkap Tarigan, truk dilarang beroperasi dengan alasan mudik lebaran .
"Yang diringankan bebannya pemilik barang ya bukan kami pemilik truk," jelas Tarigan.
Kendati demikian, para pengusaha Teuk tetap senang karena mitra bisnisnya mendapatkan keringanan biaya penumpukan barang di pelabuhan .
(syam)