Pemberlakuan PSBB di Bogor, Pelanggaran Mayoritas Belum Gunakan Masker
Jumat, 17 April 2020, 06:24 WIBBisnisNews.id -- Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi di wilayah Kabupaten Bogor efektif diterapkan tiga check point utama pada lalu lintas Jalan Tol Jagorawi. Mereka adalah Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan dan GT Bogor 1 (Chevron Adipura Bogor).
Pada ketiga _check point_ itu, dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan (kendaraan kecil, bus dan truk). Pengawasan yang dilakukan sejak penerapan hari pertama, di indikasi pelanggaran yamg terjadi berupa belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.
"Pada saat yang bersamaan juga dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelanggaran dan pentingnya pencegahan, informasi yang disampaikan terkait kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Irra Susiyanti Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad di Bogor.
Dikatakan, Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad turut mendukung penerapan PSBB Kabupaten Bogor yang mulai diberlakukan pada Rabu, 15 April 2020. Pemberlakuan hari pertama di monitor langsung oleh Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi Kapolda Jawa Barat, dan Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto Pangdam III Siliwangi, serta didampingi oleh Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano.
Irra menambahkan, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu menggunakan masker jika bepergiaan, tetap berhati-hati dan mentaati imbauan pencegahan Covid-19 jika kondisi memaksa untuk keluar rumah, serta monitor pembaharuan informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.(nda/helmi)