Pemerintah Konsisten Menerapkan Asas Cabotage
Selasa, 26 September 2017, 07:43 WIBBisnisnews.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah konsisten melaksanakan asas cabotage sebagai upaya melindungi pelayaran nasional sesuai Inpres 5/205 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasiona.
"Kita harus konsisten menerapkan asas cabotage," kata Menhub Budi, kemarin, usai membuka Focus Group Disscussions (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia/ILUNI FTUI di Jakarta.
Diakui, sebelum adanya asas cabotage sebagian besar transportasi laut dosmetik dilayani oleh kapal-kapal berbendera asing. Hal ini menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk.
"Dalam Inpres 5/2005, Presiden telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi guna memberdayakan industri pelayaran nasional," tegas Menhub.
Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya, dimana pemberlakuan asas cabotage bukan hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, China, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.
Menhub ingin dengan asas cabotage industri angkutan nasional dapat berkembang dan nantinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kita ingin industri angkutan nasional dengan kemampuan sendiri membangun fungsi-fungsi perekonomian dan manfaatnya akan kita peroleh langsung. Pelayaran niaga dan rakyat memegang peranan yang sangat penting dalam hal mengangkut, memindahkan penumpang atau barang, khususnya pelayaran rakyat dilaksanakan sebagai bagian potensi-potensi angkutan nasional yg merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional," ujar Menhub.
Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis menambahkan, siapapun yang ingin berinvestasi di Indonesia harus win-win atau menguntungkan kedua pihak.(Syam S)