Pemerintah Persempit Ruang Gerak Pengemplang Pajak
Kamis, 23 Maret 2017, 13:26 WIBBisnisnews.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akui, selama dilaksanakannya program Tax Amnesty, banyak Wajib Pajak (WP) Indonesia tidak mendeklarasikan aset dan pendapatannya yang disimpan di luar negeri.
Upaya yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan Tax Amnesty, adalah bagaimana data-data dari total aset yang dideklarasikan mencapai lebih dari 4.000 triliun dan epertiganya dari luar negeri. Itu menggambarkan bahwa banyak basis pajak Indonesia mengalami erosi dan profit shifting ke negara lain.
"Upaya itu akan terus kita lakukan
bagaimana data-data dari total aset yang dideklarasikan mencapai lebih dari 4.000 triliun dan sepertiganya adalah dari luar negeri." jelas Menkeu saat memberikan hasil pertemuan G-20 di Baden Jerman
pada konferensi pers yang diselenggarakan di aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Dalam oertemhan itu para Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Sentral negara G-20 menyepakati implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya September 2018.
Dalam pertemuan itu, topik yang sangat penting bagi Indonesia adalah mengenai kerjasama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dia juga menegaskan, kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara sehigga tidak ada lagi tempat aman bagi penhemplang pajak.(Adhitio)