Pemerintah Sederhanakan Tarif PNBP Jasa Kepelabuhanan
Selasa, 17 September 2024, 09:16 WIBBISNISNEWS.id - Pemerintah melakukan penyederhanaan jumlah tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor jasa kepelabuhanan melalui revisi PP 15/2016.
Revisi PP 15/2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut melibatkan banyak pihak dalam konsultasi publik yang telah berlangsung di Jakarta pada 13 September 2024.
Yakni, perwakilan Kementerian Keuangan, Tim Panitia Antar Kementerian, serta perwakilan dari asosiasi, stakeholder, pengguna jasa, dan wajib bayar.
Perubahan signifikan yang dilakukan pada PP tersebut adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif, atau turun sekitar 28 persen.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menjelaskan, penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh.
Selain itu, ungkap Lolan, tarif pengawasan bongkar muat 1 persen juga dihapus, yang didasarkan pada prinsip “no service, no pay”.
Lollan menyampaikan bahwa revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS).
Revisi ini juga diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.
(*/syam)