KPPU: Pelaku Usaha dan Anak Usaha BUMN Wajib Mematuhi UU No.5/1999
Senin, 23 Januari 2017, 17:45 WIB
Bisnisnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan para pelaku usaha, BUMN, Swasta maupun anak-anak usaha BUMN untuk mematuhi dan mengikuti aturan dengan tidak melakukan praktek monopoli.
Pengelolaan pergudangan maupun pengadaan barang di sejumlah bandara terus menjadi sorotan masyarakat. KPPU akui adanya sinergi BUMN, kendati demikian tetap tidak diperkenankan melakukan praktek monopoli, terlebih bila sampai menimbulkan biaya tinggi.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan BUMN dan anak-anak usahanya di bandara wajib patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Jangan sampai perintah pengelolaan usaha di bandara, oleh pemegang saham yaitu BUMN, malah melakukan monopoli, yang justru menimbulkan biaya tinggi.
"Konsentrasi kami adalah pengawasan, di tahun 2017 ini kami terus memantau pengadaan barang dan jasa sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Syarkawi pada Bisnisnews.id, di Jakarta, Senin (23/2/2017).
Dikatakan, laporan masyarakat tentang adanya monopoli di sejumlah bandara terhadap pengelolaan pergudangan telah ditindak lanjuti. Seperti Surabaya, Makassar, Bali, Lombok , Balikpapan dan daerah lainnya, dimana terjadi konflik kepentingan dengan para pelaku usaha lain, yang terlebih dahulu merintisnya.
" Sinergi yang dilakukan BUMN dan anak-anak usahanya boleh saja, asal dilakukan secara benar dan terbuka dan ini memang dikecualikan. Namun, secara absolut tidak bisa seenaknya mengambil tindakan yang menyebabkan kerugian pihak lain atau menimbulkan biaya tinggi," tegasnya.
Pasal 17 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat, secara tegas menyatakan, bahwa :
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Menurut Syarkawi, bersaing boleh saja dilakukan, namun tidak menimbulkan kerugian pihak lain dan kegiatan usaha wajib dilakukan secara terbuka, " Yah, bersainglah secara sehat dan ikuti aturan yang ada," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan manajemen hanya melaksanakan UU No.1/2009 tentang penerbangan, seperti tertuang dalam pasal 232, dimana PT Angkasa Pura I, selaku pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) berhak melakukan itu.
"Pengelolaan pergudangan kami lakukan bukan dengan anak usaha, tapi dikembalikan pada induknya, yaitu PT Angkasa Pura I, selaku pemegang BUBU. Seperti fasilitas terminal untuk angkutan penumpang, kargo dan pos, juga tempat penimbunan sementara yang berada di lokasi lini 1," kata Israwadi.
Setelah sempat ada keributan, di mana PT AP I tutup paksa gudang kargo Udara PT KMSI Lombok , saat ini anak usaha PT AP I, Angkasa Pura Logistik (APL) masih terus menghadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah mulai menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan praktek monopoli di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (15/11/2016).
Investigator dari KPPU, Deni Julian Risakotta menilai PT AP I melakukan praktek monopoli, karena menguasai tiga sektor bisnis yakni operator terminal, ekspedisi muatan pesawat dan Regulated Agent di terminal Kargo Bandara Hasanuddin. APL terancam didenda Rp 25 Miliar bila terbukti.
Menyikapi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pendataan seluruh peraturan yang berlaku saat ini untuk disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama, agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Cara ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan mencegah praktek monopoli. (Syam SK)