Permohonan Tinggi, Kemenhub Gelar Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum Bidang Pelayaran
Rabu, 17 Juli 2019, 17:32 WIBBisnisnews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R.Agus Purnomo dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data tahun 2017 sampai Juli 2019, tercatat sebanyak 171 permohonan Ahli di bidang Pelayaran.
"Dari 16 (enam belas) permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan tiga orang petugas Kesyahbandaran (penerbit Surat Persetujuan Berlayar) yang dipidana akibat kecelakaan kapal," kata Direktur LPLP Ahmad di Jakarta.
Ahmad menjelaskan pula dari hasil evaluasi terhadap permohonan Ahli dan permohonan pendampingan hukum serta Penunjukan Ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran didominisi dengan pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 Undang-Undang (UU) Pelayaran.
Baca Juga
"Adapun pendampingan hukum sebagai saksi di dominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelaa Ahmad.
Dalam rangka penguatan dan capacity building, Ditjen Hubla melalui Dit KPLP menggelat kegiatan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran adalah perlu dan wajib kita ketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.
Untuk mengantisipasi dinamika dn kebutuhan di lapangan, maka ASN khususnya Ditjen Hubla perlu dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum yang memadahi. Jika suatu saat dibutuhkan dan harus memberikan pendampingan hukum mereka sudah siap.(helmi)