KPLP Menjadi Lembaga Tunggal Pemeriksaan dan Pengawasan Pelayaran....? Keberanian Menhub Diuji
Senin, 13 Januari 2025, 23:33 WIBBISNISNEWS.id - Gerbang penguasaan tunggal di perairan dan pantai oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di seluruh wilayah hukum Indonesia rampung, pasca diberlakukannya UU 66/2024 hasil revisi ke tiga UU 17/2008 tentang pelayaran yang lebih fokus pada pasal 279 dan 280 dihapus dan pasal 281 diubah.
Dalam revisi itu, tegas bahwa pasal 279 dan 280 yang menjadi payung pembentukan Sea and Coas Guard dihapus, diganti dengan pasal 276 yang isinya berbunyi: " Untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran".
Ini artinya, pintu masuk lembaga di luar Kementerian Teknis (Kemenhub) tertutup untuk masuk karena, benar-benar sudah digembok dan sepenuhnya menjadi kekuasaan Kemenhub.
Kemenhub melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ( KPLP ) menjadi satu - satunya lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, termasuk memberhentikan dan memeriksa kapal, lembaga lain tidak bisa lagi melakukan hal serupa kecuali ada peristiwa hukum terkait kriminal, misalnya kasus pembunuhan, narkoba dan itupun harus koordinasi dengan KPLP dalam menghentikan dan memeriksa kapal.
Pakar Hukum maritim Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B.Ponto mengatakan, yang berhak menyetop dan memeriksa kapal, berdasarkan UU No 66/2024 tentang Pelayaran, hanya KPLP.
Lembaga lain, seperti Polisi dan TNI AL, bisa melakukan pemeriksaan di atas kapal, bila sudah jelas ada peristiwanya. Misalnya, kasus pembunuhan, ada kematian di atas kapal, penyelundupan dan peristiwa kriminal lainnya, tapi wajib koordinasi dengan KPLP.
"Karena yang bisa menghentikan dan memeriksa kapal, termasuk muatan dan crew hanya KPLP. Hasil pemeriksaan KPLP ditemukan ada unsur pidana dan kriminal lainnya, diserahkan kepada pihak kepolisian, atau terkait pertahanan diserahkan kepada TNI AL," jelas Sulaeman.
Alumnus Akademi Angkatan Laut tahun 1978 ini menyarankan, dengan UU No.66 Th 2024 ini Kementerian Perhubungan memiliki keleluasaan penuh, untuk menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan, dengan membentuk direktorat baru, yakni Direktorat Jenderal KPLP, sehingga kedepannya, menjadi lebih jelas dan fokus.
Hasil revisi itu, jelas dan tegas tertera pada BAB XVII, tentang perubahan pada nama Sea And Coast Guard yang berganti nama menjadi " Pengawasan Pelayaran " . Dan pada pasal itu selanjutnya menjelaskan terkait fungsi dan kegiatan sebagai pengawasan pada kegiatan pelayaran sesuai dengan pasal hasil revisi pasal 276.
Selanjutnya ketentuan pada Pasal 277 dalam UU No. 66/2024 berubah, yakni, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Perubahan itu juga terjadi pada Pasal 278 yang berbunyi sebagai berikut: " Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundangundangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil."
Perubahan serupa juga terjadi pada Pasal 281 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(Syam)