Pemerintah Segera Atur Ongkos Angkutan Barang Berbasis Jalan Raya dan Penyeberangan
Senin, 12 Oktober 2026, 12:47 WIB
BISNISNEWS.id - Persaingan ongkos angkutan barang berbasis jalan raya dan penyeberangan semakin tidak sehat dan berpotensi memicu terciptanya ancaman keeelamatan fi jalan raya dan tumbuhnya truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Truk ODOL itu bukan hanya mengacam keselamatan di jalan raya dan penyeberangan juga mempercepat kerusakan jalan karena bebannya melebih kapasitas maksimum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mengatur persaingan ongkos angkut yang semakin tidak konduaif.
Ragulasi TBB ini juga melindungi pengusaha dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan logistik serta mencegah terciptanya perang harga yang berdampak pada aspek keselamatan.
Kemdati TBB ini menjadi kebutuhan untuk menlindungi para pengusaha angkutan dari kebangkrutan, kata Menhub Dudy, yudak langsung diterapkan, tapi dikaji secara menyeluruh, sebelum diundangkan.
Kajian itu, ungkapnya, akan dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan fan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Penyusunan TBB ini, difokuskan pada pendekatan keselamatan dan keberlanjutan usaha angkutan. Dalam TBB itu, pihak BKT harus memastikan perusahaan memiliki kemampuan operasional seluruh armada yang dimilikinya.
" Persaingan yang tidak sehat itu berujung banting-banting besaran ongkos angkut Kondisi ini terjadi dan dampaknya melebar kemana-mana," tegas Menhub Dudy.
Pengaturan TBB ini, agar para pengusaha angkutan tidak seenaknya menurunkankan ongkos angkut secara ekstrem, bahkan ada yang nekat berani angkut dengan ongkos di bawah harga pokok, asal dapat muatan.
Dalam rumusan TBB, akan dimasukan sejumlah item tang menjafi dasar beaaran tarif batas bawah. Diantaranya, biaya perawatan kendaraan, spareparts, bahan bakar, pekerja (driver),.asuransi dll.
Seluruh komponen yang berpengaruh terhadap operasional truk, dimasukan untuk dihitung fan menentukan besaran biaya pokok.
Rencana ini juga mengacu pada terus bertumbuhnya distribusi barang,.lintas provinsi dan antar pulau. Bila tidak segera diatur sejak dini, upaya pememerintah, bebas kendaraan ODOL di 2027 akan sia-sia.
Dengan adanya TBB, ungkap Menhub Dudy, pemilik angkutan tidak lahi mengorbankan keselamatan demi mendapatkan muatan.
Penyeberangan
Pengaturan TBB ini juga rencananya berlaku untuk truk angkutan barang di kapal-kapal penyeberangan, pada pelayaran jarak pendek, menengah dan jarak jauh.
Pada kapal penyeberangan, masalahnya juga tidak jauh berbeda dengan di darat. Karena di penyeberangan, yang selama ini dikeluhkan pemilik kapal adalah tarifnya masih jauh dari biaya pokoks (65 persen).
Keluhan ini dibenarkan Menhub Dudy, namun, ungkapnya, pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan itu fan pemerintah tetap menjaga keseimbangan, sesyai daya beli masyarakat.
Solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah, menaikan tarif penyeberangan khusus angkutan barang non prnumpang.
" Berapa besarannya, ? Sama seperti di jalan raya, masih dalam proses perhitungan," kata Menhub Dudy.
Pengaturan tarif angkutan barang di darat dan penyeberangan, harus sudah rampung dan langsung diundangkan pada 2027. Karena berdasarkan prediksi akan terjadi pertumbuhan signifikan distribusi barang.
Berdasarkan data Supply Chain Indonesia (SCI) menyebyebutkan, sektor transportasi dan pergudangan 2027 tumbuh 7,69 persen dengan niilai PDB mencapai Rp1.713,24 triliun.
Proyeksi tersebut menunjukkan peluang pertumbuhan sektor logistik sekaligus pentingnya kesiapan kapasitas, konektivitas, dan layanan untuk mendukung kebutuhan industri.
Karena masalah angkutan barang ini melibatkan banyak pihak, perlu duduk bareng dengan sektor lain melalui forum grup diskusi.
Karena itu, tarif batas bawah dapat menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan angkutan tidak menggunakan alasan keterbatasan biaya ketika harus memenuhi kewajiban keselamatan kendaraan operasional untuk menciptakan iklim usaha angkutan sehat berkelanjutan. (Syam)