Pemerintah Segera Menetapkan Peraturan Baru Tarif Penerbangan
Kamis, 28 Maret 2019, 19:01 WIBBisnisnews.id - Pemerintah segera menetapkan peraturan baru tarif penerbangan yang saat ini tengah disusun dengan melibatkan unsur airlines.
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan, peraruran yang tengah dogok itu nantinya diharapkan dapat menyelesaikan kemelut harga tiket yang banyak dikeluhkan masyarakat
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki.
Menurutnya, peraturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai. Namtinya setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai segera diumumkan ke publik.
Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki. (Jam)