Pemerintah Serahkan Pengelolaan Tiga Bandara UPBU ke Angkasa Pura II
Sabtu, 14 September 2019, 16:13 WIBBisnisnews.id - Tiga bandara di bawah Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara akan dioperasikan oleh PT Angkasa Angkasa II (Persero). Yakni, Bandara Radin Inten Lampung, Fatmawati Bengkulu dan H.A.S. Hanandjoeddin
Tanjung Pandan Bangka Belitung.
Pengalihan pengelolaan bandara UPBU dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset untuk masa waktu 30 tahun itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini
Selanjutnya seluruh pembiayaan dan pengembangannya ditanggung sepenuhnya PT Angkasa Pura II (persero), seperti yang telah dilakukan terhadap bandara Tjilik Liwut Palangkaraya Kalimantan Tengah dan Banyuwangi. Khusus Bandara Banyuwangi kerjasamanya dilakuakan kepada Pemkab Banyuwangi.
Rata-rata bandara di bawah pengelolaan UPBU yang dialihkan pengelolaannya ke PT Angkasa Pura II (persero) adalah bandara kelas 1 yang pergerakan penumpangnya sudah cukup tinggi.
Bandara UPBU Radin Inten Lampung, panjang landasan pacu 3000 m x 45 m kapasitas terminal 3,7 juta penumpang per tahun.
Bandara Fatmawati Bengkulu, panjang landasan lacu 2.239 x150. Pergerakan penumpang sekarang ini sekitar 1,5 juta penumpang per hari atau melebihi kapasitas terminal eksisting yang hanya 500 ribu penumpang per tahun.
Sedangkan bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan Bangka Belitung jumlah trafic saat ini sudah mendekati 1 juta, padahal kapasitas terminal hanya 250 ribu penumpang dengan lanjang landasan pacu 2.500 meter.
Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Deni Krisnowibowo mengatakan, paket pengelolaan tiga bandara UPBU tersebut secara resmi dilakukan dalam waktu dekat.
"Segera dikelola dalam waktu dekat ini dengan skema KSP, untuk masa waktu tertentu. Bisa 25 tahun atau lebih," kata Deni, Jumat (13/9/2019) di Jakarta.
Sementata kontrak pengelolaan pada skema KSP untuk tiga bandara UPBU Ditjen Perhububgan Udara tersebut, menurut Deni dilakukan dalam satu paket kontrak.
Sumber di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyebutkan, potensi penerimaan negara dari hasil kontrak pengelolaan bandara dengan skema KSP hanya sebesar 0,25 persen dari nilai wajar BMN dengan kenaikan sebesar 4,95 persen setiap tahun.
Selain itu, juga dilakukan pembagian keuntungan sebesar 3,7 persen dari pendapatan per tahun apabila sudah menghasilkan keuntungan. (Syam S)