Pemerintah Tetapkan Gaji Pelaut, Operator Pelayaran Wajib Melaksanakannya
Jumat, 21 Juni 2024, 20:05 WIBBISNISNEWS.id - Pemerintah menetapkan besaran gaji pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia. Besaran gaji minimum ditentukan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
Para pelaut akan mendapatkan gaji, minimal UMP, sesuai kesepakatan yang ditandatangani di satu wilayah. Misalnya, seorang pelaut bekerja di kapal yang berkantor di Jakarta, maka gaji yang diterima mengacu pada UMP Jakarta.
Pengaturan tentang gaji pelaut ibu telah disepakati bersama antara regulator, Ditjen Perhubungan Laut, para assosiasi, seperti INSA dan Assosiasi Pelaut.
Penerbangan besaran minimal gaji pelaut ibu juga merupakan tindaklanjuti Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 yang menetapkan tugas dan kewajiban negara bendera.
Salah satunya berkenaan dengan penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Atas dasar itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal dan 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar di Perairan Indonesia.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadii mengatakan, diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.
“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL” ujar Capt. Antoni.
Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)” tambahnya.
Tidak hanya itu, para Kepala Kantor diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut” tutup Capt. Antoni.
(Syam)