Pemerintah Tetapkan Waktu 2 Minggu Selesaikan Sengketa
Sabtu, 11 Maret 2017, 01:47 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu 2 minggu untuk menyelesaikan sengketa dengan Freeport-McMoRan Inc, yang telah menyebabkan penangguhan ekspor konsentrat tembaga dari tambang terbesar kedua di dunia selama hampir 2 bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan bekerja sama dengan Freeport untuk mengakhiri kebuntuan ini, demikian isi berita yang diturunkan gulf-times.
Jonan menolak untuk mengomentari tentang batas waktu 2 minggu dan mengatakan akan berbicara ketika sengketa diselesaikan, demikian menurut pesan teks Menteri.
" Freeport Indonesia akan melanjutkan diskusi dengan pemerintah," kata juru bicara Riza Pratama.
Freeport ingin menyelesaikan sengketa secara damai dan pemerintah Indonesia juga telah memberikan sinyalemen ingin kesepakatan.
" Kami ingin mencari solusi win-win," kata Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2017. " Tapi kalau itu memang sulit untuk menemukan kesamaan, dan sulit untuk memulai diskusi, kami akan mengambil tindakan," katanya, tanpa merinci apa tindakannya.
Pengakhiran perselisihan dapat membuka jalan bagi Freeport untuk melanjutkan pengiriman luar negeri dari bijih tembaga semi proses dan menarik upaya arbitrase internasional terhadap negara Asia Tenggara.
Freeport kembali beroperasi di tambang Grasberg minggu ini, memasok bijih untuk smelter dalam negeri setelah menutupnya di Januari akibat larangan ekspoer dari pemerintah.
Perusahaan tambang AS yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Indonesia di bawah Kontrak Karya yang memberikan jaminan hukum dan fiskal, sekarang harus beralih ke lisensi khusus pertambangan (IUPK) yang tidak memberikan perlindungan sama.
Freeport telah memberi notifikasi ke pemerintah pada 17 Februari dan mengatakan perusahaan berhak memulai arbitrase jika tidak ada solusi dalam waktu 120 hari.
Freeport bisa memberlakukan Kontrak Karya jika tidak ada resolusi dengan pemerintah dalam waktu 6 bulan, menurut pernyataan di situs Energi dan Sumber Daya Mineral.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan pada hari Kamis (9/03) Freeport memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perubahan aturan mineral dan perusahaan harus memberikan kontribusi lebih. (marloft)