Pemerintah Tolak 75 Rekomendasi PBB
Senin, 31 Juli 2017, 00:23 WIBBisnisnews.id - Pemerintah mengatakan kemungkinan akan menolak 75 rekomendasi dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Rekomendasi tersebut menargetkan isu-isu seperti ancaman terhadap hak-hak orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), undang-undang penghujatan kasar, dan hukuman mati. Pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut sulit diterima karena alasan kondisi Indonesia yang tidak jelas.
Anggota PBB membuat rekomendasi pada bulan Mei 2017 selama proses Universal Periodic Review (UPR) atau Kajian Universal Periodik. Irlandia dan Swedia merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menangani undang-undang anti-LGBT yang diskriminatif. Angola dan Spanyol meminta penghapusan hukuman mati. Amerika Serikat dan Jerman berusaha mencabut undang-undang penghujatan.
Indonesia harus secara formal menanggapi rekomendasi tersebut dengan tanggapan "menerima" atau "dengan catatan", yang terakhir menandakan penolakan efektif atas rekomendasi tersebut, pada pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB berikutnya di bulan September 2017. (Phelim Kine/Deputi Direktur, Divisi Asia), Human Rights Watch)