Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, INACA Sodorkan Enam Syarat Ini.....
Rabu, 20 November 2024, 18:21 WIBBISNISNEWS.id - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) respon rencana pemerintah yang ingin penurunan tiket pesawat udara berjadwal nasional.
Penurunan harga tiket pesawat dengan tujuan terjangkau oleh masyarakat, tapi pemerintah juga diingatkan untuk menurunkan beban biaya yang ditanggung maskapai, sehingga terjadi keseimbangan .
Kebijakan pemerintah tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
Kendati demikian, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengingatkan pemerintah bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.
INACA, ungkap Denon dalam keterangan resminya menjelaskan, p ada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap tinggi dan tidak ada penurunan.
Berikut ini tuntutan INACA bila tiket pesawat diturunkan.
1. Adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen %.
2. Jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
3. Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS.
4. Menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
5. Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.
6. Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.
(*/Syam