Pendaftaran Nama Kapal Bisa Dilakukan Secara Online.
Senin, 31 Oktober 2016, 15:34 WIB
Bisnisnews.id - Pergantian nama kapal dan dokumennya dapat dilakukan darimana saja lewat jaringan online yang sudah mulai aktif per 31 0ktober 2016. Pemilik kapal cukup akses melalui website https://kapal.dephub.go.id/.
Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengatakan teknolohi internet ini bukan saja mempercepat layanan tapi juga menghjndaribterjadinya pungutan liar yang dapat membeni pelaku usaha.
" Untuk mempercepat proses layanan makakeabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code)," Tonny Budiono. Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.
" Sedangkan penomoran persetujuan penggunaan nama kapal diberikan dengan format yang mengacu pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,: jelasnya.
" Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar dapat mensosialisasikan pelayanan penggunaan nama kapal dengan menggunakan aplikasi secara onlinetersebut kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa," tegas Dirjen Hubla.